Selasa, 22 November 2011

Pembinaan Teritorial


Pengertian Binter yang dilakukan TNI AD adalah upaya, pekerjaan dan tindakan, baik secara berdiri sendiri maupun bersama dengan aparat terkait dan komponen bangsa lainnya untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan kekuatan pertahanan aspek darat yang meliputi wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya serta terwujudnya Kemanunggalan TNI-Rakyat, yang dilaksanakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan dalam rangka tercapainya tugas pokok TNI AD.

Dalam perspektif kegiatan, pembinaan teritorial TNI AD memiliki peran sebagai salah satu kegiatan utama dalam pemberdayaan wilayah pertahanan di darat dan mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD dalam sistem pertahanan negara.

Pembinaan Teritorial TNI AD pada hakikatnya adalah kegiatan penyiapan wilayah pertahanan dan kekuatan  pendukungnya  secara dini  sesuai dengan sistem pertahanan semesta serta upaya untuk membangun, memelihara, meningkatkan dan memantapkan kemanunggalan TNI-Rakyat, melalui kegiatan bantuan untuk mengatasi kesulitan masyarakat.

Tujuan Binter TNI AD adalah sebagai berikut:

a.         Dalam perspektif kepentingan Hanneg, bertujuan untuk menyiapkan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini dalam rangka memenangkan peperangan.
b.         Dalam perspektif kepentingan masyarakat, bertujuan untuk membantu mengatasi kesulitan masyarakat.
c.         Dalam perspektif kepentingan TNI AD, bertujuan untuk tercapainya Tugas Pokok TNI AD.

Sasaran Binter yang menjadi target pencapaian dari Binter adalah sebagai berikut:

a.         Terwujudnya ruang juang yang tangguh berupa wilayah pertahanan aspek darat yang siap sebagai mandala perang atau mandala operasi, dan mendukung bagi kepentingan operasi Satuan sendiri dalam memenangkan pertempuran di darat.
b.         Terwujudnya alat juang yang tangguh berupa tersedianya Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang sudah terorganisir secara nyata dengan segenap perangkatnya yang siap digunakan untuk kekuatan pengganda TNI AD untuk memenangkan pertempuran di darat.
c.         Terwujudnya kondisi juang yang tangguh berupa kondisi dinamis masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bertanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
d.         Terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat yang tangguh berupa ikatan yang kokoh dan kuat serta bersatu padunya TNI-Rakyat, baik secara fisik maupun non fisik.

Parameter keberhasilan Binter.

Dari pengertian, tujuan dan sasaran diatas maka sebenarnya dapat dengan mudah ditentukan parameter keberhasilan binter yaitu apa bila segala upaya dan kegiatan yang dilakukan satuan teritorial bisa mewujudkan ruang juang, alat juang, kondisi juang dan Terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat yang tangguh yang dilaksanakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan dalam rangka tercapainya tugas pokok TNI AD dalam sistem pertahanan negara.

Realita dan kendala pada level operasional.

Pada kenyataannya banyak kendala yang dihadapi oleh satuan teritorial dalam usahanya mencapai sasaran yang diinginkan. Terlebih lagi kendala yang dihadapi bersifat sangat fundamental yaitu piranti lunak yang justru seharusnya menjadi dasar dan landasan setiap satuan teritorial dalam melaksanakan upayanya untuk mencapai sasaran yang diinginkan dan sesuai dengan konsep pertahanan kita yaitu Sishanta. Sishanta (total defence) adalah segala upaya pertahanan yang bersifat semesta dimana seluruh warga negara dan seluruh sumberdaya nasional lainnya terlibat secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut (sustainable) untuk menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keselamatan segenap bangsa Indonesia dari segala ancaman.

Konsep total defence adalah konsep yang sangat luar biasa yang memerlukan penyiapan yang sangat matang, memadukan seluruh elemen sebagai elemen pertahanan, konsep ini tidak menjadikan TNI sebagai satu-satunya kekuatan pertahanan melainkan konsep ini akan melibatkan semua elemen bangsa dari mulai sipil (civil defence), pertahanan ekonomi (economic defence), kesiagaan sipil (civil preparedness/civil resilience), pertahanan sosial budaya (socio-cultural defence), dan pertahanan yang didukung sumberdaya alam dan lingkungan (natural resources and environmental defence).

Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada pasal 7 dan pasal 8 dijelasan bahwa dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Namun sebagaimana layaknya undang-undang, didalamnya hanya mengatur garis-garis besar kebijakan saja sehingga harus dijabarkan lebih lanjut secara rinci dan aplikatif dalam bentuk peraturan-peraturan dibawah undang-undang. Peraturan-peraturan dibawah undang-undang inilah yang sampai saat ini masih belum ada untuk menjabarkan secara detail dan spesifik tentang siapa, apa dan bagaimana ketiga komponen pertahanan tadi (utama, pendukung dan cadangan) menjalankan fungsinya masing-masing dan bagaimana TNI sebagai komponen utama menyiapkan komponen pendukung dan cadangan agar pada saatnya nanti dapat digerakan sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang.

Tidak adanya piranti lunak dibawah undang-undang yang dapat di jadikan pedoman pada level “operasional” memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap komando teritorial pada level atas sampai dengan level bawah khususnya Koramil. Kenyataan yang ada sekarang yang dialami secara langsung oleh satuan teritorial terbawah dalam hal ini Koramil adalah tidak adanya piranti lunak yang cukup sebagai jabaran UU, hal ini menyebabkan kurangnya landasan hukum yang kuat untuk melakukan kerjasama secara sistematis dan mendalam dengan aparat pemerintah lain diluar ruang “kordinasi”.

Lebih dari itu, tidak saja kedudukan komando teritorial dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga lainnya menjadikan kendala dalam upaya-upaya pembinaan teritorial, tata ruang yang menjadi kewenangan pemerintah sipil cenderung tidak bersinergi dengan konsep pertahanan kita. Kembali lagi hal ini karena tidak adanya peraturan-peraturan dibawah undang-undang yang mengatur lebih detail dan lebih teknis tentang bagaimana seluruh komponen pertahanan ini dapat bersinergi dan berinteraksi dengan baik dalam konsep pembangunan nasional maupun konsep pembangunan sistem pertahanan semesta. 

Mustahil semua komponen dapat dibangun selaras dan harmonis antara pembangunan nasional dengan pembangunan sishanta apabila tidak diatur dalam mekanisme yang jelas dan berdasar serta valid, diakui oleh semua elemen yang terlibat sehingga arah pembangunan nasional dengan pembangunan sishanta dapat saling mendukung dan bersinergi tidak hanya berat ke satu sisi. Konsep sishanta yang memberdayakan semua komponen bangsa adalah konsep yang sangat rumit dan komplek tidak seperti konsep pertahanan yang hanya mengedepankan angkatan bersenjata sebagai satu-satunya komponen pertahanan. Pada konsep single component pembangunan sistem pertahanan dapat berdiri sendiri terlepas dari pembangunan sektor lainnya namun pada sishanta pembangunan disemua sektor saling terkait dan harus saling mendukung. Oleh karena itulah dalam konsep Sishanta perlu adanya determinan dasar yang bisa menjadi alat/“tools” dalam menjembatani celah/”gap” antara komponen bangsa sehingga bisa bersinergi dengan baik.

1 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa, Atlantic City - Mapyro
    Mapyro real-time reviews 영천 출장샵 of Borgata Hotel Casino 경상북도 출장안마 & Spa in Atlantic City, New 전라북도 출장샵 Jersey, United 강원도 출장마사지 States. 속초 출장안마

    BalasHapus